“Persaudaraan” Haji adalah sebutan dari organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang disingkat IPHI. IPHI merupakan organisasi kebajikan yang bersifat independen, berakidah Islam dan berasaskan Pancasila. IPHI berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, serta perwakilan di Luar Negeri.
Persaudaraan Haji atau IPHI merupakan wadah berhimpun para alumni haji dari seluruh wilayah Indonesia yang bersifat permanen dan terorganisasi dengan visi, misi dan program yang jelas serta prinsip-prinsip keorganisasian dan kepemimpinan yang menjunjungtinggi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Setiap lima tahun sekali, IPHI melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi secara demokratis di semua tingkat kepengurusan, baik yang terkait dengan program maupun kepemimpinan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Mukadimah serta Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.
Lambang organisasi IPHI adalah gambar Ka‟bah dengan dua menara Mesjid yang dilingkari rantai berwarna kuning emas dan bertuliskan tulisan IPHI di bagian bawah. Makna lambang tersebut adalah :
Kecuali itu, IPHI juga dilengkapi dengan Mars dan Hymne IPHI sebagai pemersatu para hujjaj Indonesia pada umumnya, haji mabrur pada khususnya. Mars dimaksudkan untuk membina ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan semangat juang para haji mabrur. Sedangkan Hymne IPHI dimaksudkan untuk lebih meningkatkan rasa cinta tanah air, Rasullullah, dan Allah Subhanahu Wa Ta‟ala.
IPHI didirikan pada tanggal 24 Sya‟ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh Muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji di akhir penyelenggaraan Muktamar yang berlangsung pada tanggal 22-24 Sya‟ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 20-22 Maret 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan. Sebelumnya, pada sekitar tahun 1980 telah terlebih dahulu berdiri Organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) di berbagai daerah yang kemudian menjadi cikal-bakal yang memprakarsai berdirinya organisasi IPHI. Bahkan secara historis sungguhnya sejak abad ke-19 dan ke-20, jamaah haji Indonesia telah membentuk komunitas muslim Nusantara secara solid kawasan Timur Tengah, baik di Makkah, Madinah, Jeddah, Hijaz, maupun juga di Hadralmaut Yaman.
Pada awal berdirinya hingga penyelenggaraan Muktamar II pada tanggal 13-16 September 1993 di Jakarta, organisasi IPHI berstatus sebagai Badan Koordinasi yang hanya mengkoordinasikan keberadaan organisasi persaudaraan haji, baik di pusat maupun di daerah. Namun pasca Muktamar II tersebut hingga saat ini, status IPHI berubah menjadi organisasi yang bersifat vertikal, koordinatif, konsultatif dan instruktif, dengan ruang lingkup nasional.
Ada tiga motivasi dasar yang melandasi lahirnya IPHI di tengah-tengah bangsa Indonesia, yaitu hal-hal sebagai berikut :
Kepengurusan IPHI terdiri atas : (1) Pengurus Pusat untuk tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara, (2) Pengurus Wilayah untuk tingkat provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, (3) Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, (4) Pengurus Cabang untuk tingkat Kecamatan berkedudukan di kecamatan, (5) Pengurus Ranting untuk tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa, (6) Pengurus Perwakilan Luar Negeri.
Kepengurusan IPHI bersifat kolektif dengan komposisi terdiri atas : Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Pusat; Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Wilayah dan Daerah. Pengurus Pusat dilengkapi dengan Departemen, Pengurus Wilayah dilengkapi dengan Biro, Pengurus Daerah dilengkapi dengan Bagian, Pengurus Cabang dilengkapi dengan Seksi, dan Pengurus Ranting dilengkapi dengan Kelompok Kerja. Pengurus Perwakilan Luarnegeri sesuai dengan kebutuhan.
Dewan Penasehat atau Penasehat, Dewan Pembina atau Pembina, dan Pengurus Harian disusun oleh formatur berdasarkan mandat dari forum permusyawaratan organisasi. Untuk tingkat Pengurus Pusat oleh Muktamar, Pengurus Wilayah di tingkat provinsi oleh Musyawarah Wilayah, Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota oleh Musyawarah Daerah, Pengurus Cabang di tingkat Kecamatan oleh Musyawarah Cabang, dan Pengurus Ranting di tingkat Kelurahan/Desa oleh Musyawarah Ranting. Pengurus Perwakilan Luarnegeri oleh Musyawarah Anggota.
Badan Pelaksana dan/atau Lembaga sebagai kelengkapan organisasi IPHI yang sudah ada saat ini adalah : Majlis Taklim Perempuan (MTP); Majlis Dzikir Al-Mabrur; Koperasi Syariah Persaudaraan Haji (KOPERHAJI); Angkatan Muda Haji Indonesia (AMHI); Badan Koordinasi Mubaligh/ah, Hafidh/ah, Qori/ah (BAKOR MUHAQI); Lembaga Konsultasi dan Advokasi Hukum (LKAH); Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (LAZIS); dan Yayasan Haji Sepanjang Hayat
Nulla porttitor accumsan tincidunt. Pellentesque in ipsum id orci porta dapibus. Lorem ipsum dolor sit elit. Vivamus suscipit tortor eget felis porttitor volutpat.
Silahkan isi email Anda untuk berlangganan buletin online secara rutin
Copyright © 2021 cleno All Rights Reserved