Sejarah IPHI

“Persaudaraan” Haji adalah sebutan dari organisasi Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia yang disingkat IPHI. IPHI merupakan organisasi kebajikan yang bersifat independen, berakidah Islam dan berasaskan Pancasila. IPHI berkedudukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan/desa, serta perwakilan di Luar Negeri.
Persaudaraan Haji atau IPHI merupakan wadah berhimpun para alumni haji dari seluruh wilayah Indonesia yang bersifat permanen dan terorganisasi dengan visi, misi dan program yang jelas serta prinsip-prinsip keorganisasian dan kepemimpinan yang menjunjungtinggi nilai-nilai Islam dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Setiap lima tahun sekali, IPHI melakukan evaluasi dan penyegaran organisasi secara demokratis di semua tingkat kepengurusan, baik yang terkait dengan program maupun kepemimpinan sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Mukadimah serta Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.
Lambang organisasi IPHI adalah gambar Ka‟bah dengan dua menara Mesjid yang dilingkari rantai berwarna kuning emas dan bertuliskan tulisan IPHI di bagian bawah. Makna lambang tersebut adalah :

  1. Ka’bah bermakna arah ketaatan umat Islam kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai pusat ibadah Haji yang berada di kota suci Makkah;
  2. Dua Menara Mesjid bermakna dua kalimat Syahadat serta Rukun Islam dan Rukun Iman;
  3. Rantai berwarna kuning emas bermakna persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan tujuan IPHI;
  4. Warna hijau bermakna kemakmuran serta kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh ummat Islam pada umumnya, dan anggota IPHI pada khususnya;
  5. Warna hitam bermakna kokoh dan konsisten (istiqomah) dalam menjalankan ibadah;
  6. Warna kuning keemasan bermakna kebangkitan ummat Islam bagi kemaslahatan seluruh ummat Islam;
  7. Warna putih bermakna kesucian dan ketulusan dalam mewujudkan tujuan IPHI;
  8. Keseluruhan symbol terakumulasi dalam 2 icon IPHI yaitu “Haji Sepanjang Hayat” yang bermakna pengamalan nilai-nilai haji selama hidup sebagai implementasi dari haji mabrur.

Kecuali itu, IPHI juga dilengkapi dengan Mars dan Hymne IPHI sebagai pemersatu para hujjaj Indonesia pada umumnya, haji mabrur pada khususnya. Mars dimaksudkan untuk membina ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan semangat juang para haji mabrur. Sedangkan Hymne IPHI dimaksudkan untuk lebih meningkatkan rasa cinta tanah air, Rasullullah, dan Allah Subhanahu Wa Ta‟ala.

Sejarah Kelahiran

IPHI didirikan pada tanggal 24 Sya‟ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 22 Maret 1990 di Jakarta oleh Muktamar organisasi-organisasi persaudaraan haji di akhir penyelenggaraan Muktamar yang berlangsung pada tanggal 22-24 Sya‟ban 1410 H bertepatan dengan tanggal 20-22 Maret 1990 untuk waktu yang tidak ditentukan. Sebelumnya, pada sekitar tahun 1980 telah terlebih dahulu berdiri Organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) di berbagai daerah yang kemudian menjadi cikal-bakal yang memprakarsai berdirinya organisasi IPHI. Bahkan secara historis sungguhnya sejak abad ke-19 dan ke-20, jamaah haji Indonesia telah membentuk komunitas muslim Nusantara secara solid kawasan Timur Tengah, baik di Makkah, Madinah, Jeddah, Hijaz, maupun juga di Hadralmaut Yaman.
Pada awal berdirinya hingga penyelenggaraan Muktamar II pada tanggal 13-16 September 1993 di Jakarta, organisasi IPHI berstatus sebagai Badan Koordinasi yang hanya mengkoordinasikan keberadaan organisasi persaudaraan haji, baik di pusat maupun di daerah. Namun pasca Muktamar II tersebut hingga saat ini, status IPHI berubah menjadi organisasi yang bersifat vertikal, koordinatif, konsultatif dan instruktif, dengan ruang lingkup nasional.

Motivasi Kelahiran

Ada tiga motivasi dasar yang melandasi lahirnya IPHI di tengah-tengah bangsa Indonesia, yaitu hal-hal sebagai berikut :

  1. Kualitas kehidupan keagamaan bagi umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji harus meningkat dan berubah ke arah yang lebih positif sebagai perwujudan dari haji mabrur. Hal ini ditandai dengan makin meningkatnya pemahaman dan pengamalan ajaran syariat Islam, meningkatnya keimanan dan ketaqwaan, meningkatnya kepekaan dan kepedulian sosial, meningkatnya rasa dan semangat ukhuwah islamiyah, serta menjadi teladan dan panutan yang baik bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Orientasi kehidupan umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji harus seimbang antara kepentingan duniawi dan kepentingan ukhrawi. Keberhasilan dalam mencapai kehidupan yang baik secara jasmani atau material, seperti keluarga yang harmonis, rezeki dan harta yang cukup, kedudukan yang terhormat, kendaraan yang memadai, dan tempat tinggal yang nyaman seyogyanya dibarengi dengan keberhasilan dalam kehidupan rohani atau spiritual yang baik, berupaya mencapai keluarga sakinah mawadah warahmah, gemar berinfak, bersadaqah dan beramal sholeh, berakhlak mulia, bekerja dan berpenghasilan secara halal, bersyukur dan beribadah semata-mata karena Allah Subahanu Wa Ta‟ala, serta menyadari bahwa kehidupan dunia adalah bekal untuk kehidupan akhirat.
  3. Komitmen umat Islam yang telah menunaikan ibadah haji untuk membangun bangsa dan Negara bersama elemen masyarakat lainnya harus lebih kuat dan lebih baik daripada kondisi sebelumnya. Komitmen ini merupakan kelanjutan, peningkatan, pengembangan dan perluasan dari komitmen historis para haji terdahulu dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mencerdaskan dan memajukan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan keterbelakangan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjungtinggi hukum dan hak-hak asasi manusia, serta mengembangkan peradaban dan ilmu pngetahuan agar bangsa Indonesia dan umat Islam Indonesia dapat maju dan tampil sejajar dengan bangsa-bangsa lain yang maju di dunia, serta berperan aktif dalam berbagai forum internasional.

Struktur Kepengurusan IPHI

Kepengurusan IPHI terdiri atas : (1) Pengurus Pusat untuk tingkat nasional berkedudukan di ibukota Negara, (2) Pengurus Wilayah untuk tingkat provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, (3) Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota, (4) Pengurus Cabang untuk tingkat Kecamatan berkedudukan di kecamatan, (5) Pengurus Ranting untuk tingkat Kelurahan/Desa berkedudukan di kelurahan/desa, (6) Pengurus Perwakilan Luar Negeri.

Kepengurusan IPHI bersifat kolektif dengan komposisi terdiri atas : Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Pusat; Penasehat, Pembina, dan Pengurus Harian untuk tingkat Wilayah dan Daerah. Pengurus Pusat dilengkapi dengan Departemen, Pengurus Wilayah dilengkapi dengan Biro, Pengurus Daerah dilengkapi dengan Bagian, Pengurus Cabang dilengkapi dengan Seksi, dan Pengurus Ranting dilengkapi dengan Kelompok Kerja. Pengurus Perwakilan Luarnegeri sesuai dengan kebutuhan.

Dewan Penasehat atau Penasehat, Dewan Pembina atau Pembina, dan Pengurus Harian disusun oleh formatur berdasarkan mandat dari forum permusyawaratan organisasi. Untuk tingkat Pengurus Pusat oleh Muktamar, Pengurus Wilayah di tingkat provinsi oleh Musyawarah Wilayah, Pengurus Daerah di tingkat Kabupaten/Kota oleh Musyawarah Daerah, Pengurus Cabang di tingkat Kecamatan oleh Musyawarah Cabang, dan Pengurus Ranting di tingkat Kelurahan/Desa oleh Musyawarah Ranting. Pengurus Perwakilan Luarnegeri oleh Musyawarah Anggota.

Badan Pelaksana dan/atau Lembaga sebagai kelengkapan organisasi IPHI yang sudah ada saat ini adalah : Majlis Taklim Perempuan (MTP); Majlis Dzikir Al-Mabrur; Koperasi Syariah Persaudaraan Haji (KOPERHAJI); Angkatan Muda Haji Indonesia (AMHI); Badan Koordinasi Mubaligh/ah, Hafidh/ah, Qori/ah (BAKOR MUHAQI); Lembaga Konsultasi dan Advokasi Hukum (LKAH); Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah, (LAZIS); dan Yayasan Haji Sepanjang Hayat