Syarat Anggota IPHI

Setiap warganegara Indonesia yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan dan telah menunaikan Ibadah Haji dapat diterima menjadi Anggota IPHI. Sifat keanggotaan IPHI adalah sukarela karena masuk menjadi anggota berdasar atas kesadaran sendiri. Namun demikian secara cultural dan emosional pada dasarnya setiap muslim dan muslimat yang sudah berhaji adalah keluarga besar persaudaraan haji.
Setiap Anggota mempunyai hak yang meliputi :

  1. Hak untuk berbicara/bersuara di dalam forum permusyawaratan organisasi,
  2. Hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi atau penugasan atas nama organisasi,
  3. Hak untuk membela diri apabila mendapatkan sanksi organisasi,
  4. Hak untuk mendapatkan penghargaan dari organisasi.

Adapun kewajiban Anggota adalah :

  1. Bersedia mendukung program dan kegiatan Organisasi
  2. Menyetujui dan mewujudkan tujuan serta melaksanakan program organisasi,
  3. Melaksanakan usaha dan kegiatan organisasi,
  4. Memelihara nama baik organisasi dan identitas haji.

Syarat Anggota IPHI Kota Denpasar :

  1. Bertempat tinggal di Kota Denpasar
  2. Telah menunaikan Ibadah Haji, atau
  3. Sudah menunaikan Umroh dan sudah mendaftarkan Haji Reguler dibuktikan dengan memiliki Nomor Porsi.
  4. Mengisi formulir keanggotaan IPHI Kota Denpasar. Klik Link pendaftaran berikut ini. https://forms.gle/KoAeGQf9XGBcUMfC9